Kata Pengantar
Kode Etik Kedokteran Indonesia revisi terakhir adalah pada tahun 2012, dan sampai sekarang masih menjadi acuan atau pedoman dalam pelaksanaan etika kedokteran, termasuk lafal sumpah dokternya. Dengan perkembangan jaman, perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, perkembangan etika kedokteran bahkan hukum kesehatan dan peraturan perundang-undangan, maka mau tidak mau harus ada pembahasan dan peninjauan lagi KODEKI yang ada. Untuk hal tersebut Pengurus Besar IDI telah menetapkan Kelompok Kerja Penyusunan Perubahan Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia dengan surat keputusan PB IDI nomor 1831/PB/A.4/03/2023, dengan nama-nama seperti yang tertera dalam KODEKI ini.
Dalam pelaksanaannya, ternyata revisi ini sangat tidak mudah, harus melalui diskusi-diskusi dan perdebatan yang alot dan berkepanjangan, baik pada rapat kerja-rapat kelompok kerja MKEK, rapat-rapat pleno MKEK Pusat, Rakernas Etik 2024 yang dilakukan secara on line maupun off line, sehingga waktu menjadi mulur, selain karena kesibukan masing-masing anggota POKJA, yang dibicarakan adalah masalah etik yang sangat terkait dengan moral. Dan itu sangat tidak mudah, karena etika adalah kajian formal tentang moralitas (baik-buruk), dan bagaimana seseorang harus hidup dan bertindak. Bagi praktisi profesional etika juga berarti bertindak secara profesional, yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memenuhi ekspektasi profesi dan masyarakat. Bagi asosiasi profesi etika adalah merupakan kesepakatan bersama dan pedoman untuk diterapkan dan dipatuhi oleh semua anggota asosiasi tentang apa yg dinilai baik dan buruk dalam pelaksanaan pelayanan profesi.
Disadari betul bahwa Organisasi Profesi IDI, khususnya terkait Kode Etik Kedokteran Indonesia harus menyesuaikan terhadap perkembangan global tentang etik. Selain itu, dengan adanya Undang-Undang No. 17 tahun 2023, yang mencabut beberapa kewenangan IDI seperti dicabutnya rekomendasi IDI untuk SIP, Satuan Kredit Profesi pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) IDI, keberadaan Kolegium, tentang telemedis, tentang makin banyaknya dokter beriklan dan sebagainya.
Untuk menyelesaikannya, agar usulan revisi ini dapat dibawa pada Muktamar IDI ke XXXII, PB IDI memberikan kesempatan kepada Kelompok Kerja untuk memperpanjang masa kerjanya, dengan Surat Keputusan No: 3739/PB/A.4/07/2024, Perpanjangan Panitia ad hoc Penyusunan Perubahan Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Alhamdulillah, setelah melalui diskusi yang panjang, dinamis, cukup alot pada rapat-rapat Kelompok Kerja, rapat-rapat pleno MKEK Pusat, Rapat Kerja Nasional MKEK (pada Rakernas IDI 21-25 Nopember 2023 di Kendari), Musyawarah Kerja Nasional Etik 15-16 November 2024, akhirnya revisi KODEKI dan Sumpah Dokter ini dibahas, disetujui dan ditetapkan pada Muktamar IDI ke XXXII di Lombok. Walaupun begitu, tentu hasil ini jauh dari sempurna dan masih banyak kelemahan. KODEKI masih bisa dikritisi, serta diusulkan perubahannya nanti pada Muktamar IDI berikutnya.
Ketua MKEK PB IDI
Masa Bakti 2025 – 2028.
DR. Dr. Wawang S Sukarya, Sp.OG (KFM), MARS, MH.Kes
NPA IDI: 11.129








